Selasa, 13 November 2007

Desentralistik, UAN, dan Mutu Pendidikan


Hajatan rutin Departemen Pendidikan Nasional bertajuk Ujian Akhir Nasional (UAN) sudah di depan mata. 16 April 2007 apakah akan tetap menjadi peristiwa besar yang mengandung polemik. Kenaikan angka standar kelulusan tiap tahunnya tanpa dibarengi kenaikan mutu sistem pendidikan serta sistem evaluasi yang benar. Mau seperti apa pendidikan negeri ini?


Jika dihubungkan dengan pemberlakuan UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 dan setelahnya muncul pemberlakuan kebijakkan Depdiknas tentang sistem manajemen berbasis sekolah dan memberikan otoritas pada masing-masing sekolah untuk mengatur pengelolaan pendidikan. Tentunya pemerintah dinilai seakan lepas tangan pada pendidikan di Indonesia. Tak ayal jika UAN banyak mengandung kontroversi terlebih tidak dibarengi dengan kesiapan yang cukup.

Mulai dari soal ujian dan hak siswa tak lulus ujian untuk melanjutkan pendidikan.
Memang kebijakan ini bisa jadi seperti secercah harapan bagi sistem pendidikan kita. Dengan diberikannya otonomi di setiap sekolah diharapkan potensi yang ada di mana sekolah itu berada dapat terperhatikan dan tergali lagi. Yang tadinya menafikkan segala perbedaan yang ada atau sistem sentralistik, kini dengan desentralisasi pendidikan yang direpresentasikan melalui model pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah dan Manajemen Berbasis Masyarakat, segenap komponen sekolah menjadi semakin berperan.


Model desentralistik ini tentu saja memberikan kewenangan besar pada guru melalui manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi. Harga diri dan rasa percaya diri pada guru yang di masa lalu sangat terpuruk akibat sistem yang bersifat sangat instruktif pun bisa diasumsikan akan kembali. Bahkan kinerja guru akan lebih terlihat di sini.

Dengan sistem desentralistik, dana ratusan milyar rupiah untuk penyelenggaraan UAN bisa diminimal-kan. Contoh simpel dan konkrit yang menyangkut UAN adalah dana penggandaan naskah dan koreksi lembar jawab. Pengelolaan kedua hal tersebut bisa diserahkan kepada sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten. Dan Pemerintah Pusat hanya menyediakan master soal dalam bentuk disket sedangkan untuk pencetakannya dilakukan oleh sekolah dengan subsidi dari pemerintah. Kemudian untuk koreksi lembar jawab tidak perlu dilakukan terpusat di Propinsi, karena sebetulnya sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten pun mampu melaksanakan tugas tersebut. Baru dari dua poin itu saja sudah bisa dilakukan efisiensi jutaan rupiah.

Evaluasi UAN Memenuhi Standar?

Evaluasi bermakna penilaian secara terus-menerus, komprehensif, dan berkelanjutan terhadap kemampuan siswa selama belajar di sekolah dan merupakan bagian integral dari proses pembelajaran di sekolah. Dalam kerangka kurikulum berbasis kompetensi, Depdiknas sendiri menggariskan bahwa penilaian berkelanjutan dan komprehensif menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan. Penilaian berkelanjutan mengacu kepada penilaian yang dilaksanakan oleh guru itu sendiri dengan proses penilaian yang dilakukan secara transparan.

Penilaian dilakukan secara komprehensif dan mencakup aspek kompetensi akademik dan keterampilan hidup. Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian dilaksanakan oleh para guru dengan penanggung jawab Kepala Sekolah sehingga kinerja seluruh komponen sekolah benar-benar dinilai dan kemampuan guru merancang, memilih alat evaluasi, menyusun soal, dan memberi penilaian benar-benar diuji. Dari sisi siswa, evaluasi jelas akan merupakan sebuah proses yang 'biasa' yang tidak memerlukan persiapan khusus yang menyita seluruh energinya karena evaluasi tersebut dijalankan oleh sekolahnya, gurunya, dan yang terpenting bahan evaluasi adalah apa yang telah diperoleh selama proses pembelajaran. (Artikel : Ki Gunawan, Pendidikan Network)

Jika dihubungkan Dalam sistem pendidikan desentralistik pendidikan yang dipakai disini menurut penulis jelas terdapat penyimpangan terhadap makna evaluasi pada UAN. Sudah jelas yang memiliki otoritas untuk kegiatan evaluasi adalah guru. Mulai dari perencanaan, menyusun, dan memberikan penilaian kepada siswa-siswanya. Guru lagi-lagi dianggap tidak becus dalam menjalankan tugasnya.

Akibatnya kinerja guru terpengaruh dengan menjadikan UAN sebagai pusat perhatian dalam proses pembelajaran. Bukan seperti sistem evaluasi yang dijelaskan di atas. UAN menjadi momok penentu nilai murni kelulusan setiap siswa. UAN yang menempatkan Pusat sebagai otoritas yang berwewenang secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan tindak lanjutnya melalui SPO (Standar Prosedur Operasional) yang sangat rinci dan ketat.

UAN dan Mutu Pendidikan

Jika dihubungkan dengan 2 masalah diatas, yaitu desentralisasi dan evaluasi UAN yang menyimpang, akan muncul pertanyaan besar. Apakan sudah benar kebijakkan yang dimunculkan pemerintah pada pendidikan bangsa ini? Telah dipaparkan di atas sistem desentralistik menjadi momok yang bagus untuk peningkatan potensi masing-masing sekolah dan daerah. Termasuk kinerja guru yang tidak melulu bergantung pada ”si gembala sapi”. Namun terjadi kles dengan sistem evaluasi pendidikan yang semestinya.

Takutnya pemerintah menyelenggarakan UAN dengan menjadikannya sebagai alat untuk mengukur standar mutu pendidikan secara nasional. Padahal jelas sistem desentralistik tidak bisa menjamin itu. Kekhawatiran terjadinya rentang mutu sekolah yang satu dengan yang lain tidak bisa dihindari. Akibat dari standart baku yang dibuat pemerintah secara nasional.

Atau alasan lain diadakan UAN sebagai seleksi masuk perguruan tinggi (PT). Namun jika dilihat dari mata pelajaran yang di UAN-kan terasa kurang representatif, karena PT belum tentu bisa menjamin akan kebutuhan di PT itu sendiri.

Menurut penulis agak sulit menjadikan UAN sebagai standar baku mutu pendidikan secara nasional dengan sistem desentralistik ini. Tugas dan peran semua oknum pendidik yang ada akan tidak berjalan secara maksimal. Pengadaan UAN yang memakan dana besar, bisa saja disebut mubazir karena tidak sinergis dengan kebijakan model pendidikan yang telah ditetapkan.

Jika menginginkan mutu penndidikan yang rata disemua daerah, mengapa tidak kembali saja pada sistem pendidikan sentralistik saja. Dengan resiko daerah yang lebih tinggi peradabannya harus menyamakan (dengan kata lain turun) mengikuti daerah yang lebih rendah peradabannya. atau sebaliknya. Namun sebaiknya yang pilihan kedua, semua daerah harus sama-sama naik mutu pendidikannya. Dan tentu saja disertai dengan oknum pendidik yang sama-sama bagus di setiap daerah. Dengan begitu UAN dirasa tidak mubazir dan berguna untuk mengukur mutu pendidikan secara nasional.

Tidak ada komentar: